Di era kepemimpinan Presiden Jokowi, terdapat suatu kebijakan di bidang pendidikan, yaitu adanya Kartu Jakarta Pintar (KJP). Seiring dengan berjalannya waktu, di Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan, KJP berubah dan lebih dioptimalkan menjadi KJP plus. Tujuannya adalah agar anak-anak peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang lebih optimal dan maksimal. Seorang warga Jakarta harus mendaftar KJP plus terlebih dahulu untuk mendapatkan berbagai manfaat dan kemudahan akses pendidikan.
Serba-Serbi KJP Plus, Anda Harus Tahu!
Perbedaan antara KJP dan KJP Plus
Sesuai dengan namanya, terdapat perbedaan antara KJP dan KJP plus. Perbedaan ini meliputi tiga hal, antara lain fitur, sasaran, serta penggunaan. Pertama, perbedaan fitur, KJP yang dahulu hanya dapat digunakan untuk menaiki Transjakarta. Berbeda dengan KJP versi baru, yakni KJP plus, yang bisa digunakan untuk masuk museum atau wahana edukasi lain dan mendapatkan harga istimewa untuk membeli berbagai keperluan pendidikan. Kedua, perbedaan sasaran, yakni adanya perbedaan usia penerima manfaat KJP plus. Jika dahulu sasaran KJP adalah seseorang yang berusia 7-18 tahun, maka di KJP plus sasaran menjadi lebih luas, yakni seseorang yang berusia 6-21 tahun. Terakhir, perbedaan bentuk transaksi, yaitu ketika KJP hanya bisa digunakan untuk transaksi non tunai sedangkan KJP plus dapat digunakan untuk transaksi tunai.
Syarat Pendaftaran KJP Plus
Ada beberapa syarat pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus. Beberapa syarat tersebut, anta lain:
- Memiliki kartu keluarga yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Sesuai dengan keputusan Gubernur, terdaftar di Basis Data Terpadu
- Memiliki Surat Kerangan Tidak Mampu (SKTM)
- Mendapat rekomendasi yang diberikan dari sekolah
- Memiliki status aktif sebagai siswa di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki perilaku yang baik serta tidak pernah terlibat dalam aksi kejahatan atau criminal. Termasuk tidak merokok, tidak menggunakan narkoba, tidak bolos, tidak tawuran, serta tidak terlibat beberapa kasus kekerasan, seperti
- Bersedia menandatangani pakta inegritas
Berkas Pendaftaran KJP Plus
Setelah mengetahui syarat pendaftaran, berikut penjelasan terkait berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
- Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua atau wali siswayang dilengkap dengan berita acara kunjungan ke rumah atau peninjauan lapangan
- Surat pernyataan tanggung jawab yan dibuat oleh pihak sekolah. Surat ini harus disertakan materai 6000
- Surat rekomendasi yang menyatakan merekomendasikan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat permohonan untuk menjadi penerima Bansos KJP Plus
- Calon-calon penerima bantuan KJP Plus dibuat daftar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
- Surat pernyataan taat menggunakan bantuan sosial untuk operasional siswa
Alur Pendaftaran
Tidak jauh ebrbeda dengan KJP sebelumnya, alur pendaftaran KJP Plus dimulai dari orang tua dan ssiswa yang mengisi formulir pendaftaran kemudian mengunduhnya. Setalh diisi dan diunduh, formulir diserahkan ke kepala sekolah dengan pihak sekolah memasukkan data-data siswa tersebut ke dalam sistem KJP. Setelah data sudah selesai dimasukkan, orang tua dan siswa akan mendapatkan formulir verifikasi kunungan. Kemudian, sekolah akan melakukan kunjungan dan memasukan data hasil kunjungan. Setelah itu, lembar verifikasi ditanda tangani oleh kepala sekolah. Pengumuman daftar tahap 1 sementara akan diberitahu dengan dicetak dan selanjutnya orang tua dan siswa mengikuti alur daftar penerima tahap 2 hingga selesai.